Kamis, 11 Juni 2026

KPK dan MA Perkuat Integritas Peradilan Lewat Diklat Antikorupsi bagi Hakim dan Panitera

Senin, 27 April 2026 09:30 WIB
KPK dan MA Perkuat Integritas Peradilan Lewat Diklat Antikorupsi bagi Hakim dan Panitera
Penandatanganan perjanjian dilakukan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat integritas aparatur peradilan melalui kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Dilansir dari laman KPK, program ini menyasar hakim dan panitera guna meningkatkan kompetensi serta membangun budaya integritas di lingkungan peradilan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

"KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi," ujar Wawan usai penandatanganan.

Wawan menegaskan, penguatan integritas perlu dimulai dari hulu, mengingat masih ditemukannya praktik korupsi di sektor peradilan. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 perkara yang ditangani, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim.

"Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum," tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengembangan sumber daya manusia dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi. Selain itu, kerja sama juga meliputi dukungan tenaga ahli dan sumber daya lainnya.

Dalam implementasinya, KPK akan menggunakan pendekatan berbasis studi kasus nyata, seperti gratifikasi, konflik kepentingan, dan dilema integritas dalam pengambilan keputusan.

"Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata," jelas Wawan. Pada tahap awal, program ini akan dilaksanakan di sejumlah daerah, yakni Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar.

Sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia akan mengikuti pelatihan yang menggabungkan materi kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial dengan penguatan integritas.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta akan mendapatkan materi terkait antikorupsi, akuntabilitas, serta transparansi dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Syamsul Arief menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai integrasi materi antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan MA akan memperkuat kualitas aparatur peradilan. "Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan KPK menjadi langkah penting dalam mencegah praktik transaksional dan potensi korupsi di lembaga peradilan, sekaligus menyempurnakan sistem pendidikan bagi aparatur hukum.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ketua MA Sunarto, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
KPK Soroti Praktik Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding
KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
komentar
beritaTerbaru