Jumat, 24 April 2026

Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 11:15 WIB
Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Dua Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs "wellstore" yang terindikasi memperjualbelikan perangkat lunak phishing.

"Situs tersebut menjual script atau phishing tools yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari pendalaman, penyidik menemukan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana komunikasi jual-beli sekaligus distribusi script," ujar Himawan dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, tersangka GWL telah memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com, wellstore, dan wellsoft yang dibuat pada 2020. Ketiga situs itu terhubung dengan Telegram sebagai media transaksi.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

"Penyidik kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut memang digunakan dalam aktivitas phishing atau akses ilegal," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, serta menemukan sekitar 34.000 korban secara global.

Kedua tersangka ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Irjen Nunung menambahkan, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar. Adapun total kerugian global akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara.

Ke depan, Polri menyatakan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
FBI Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Phishing Global Bermarkas di Kupang
Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji-Umrah Ilegal
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Tekankan Keselamatan Personel Misi Perdamaian
Mentan Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak
Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak
komentar
beritaTerbaru