Minggu, 31 Mei 2026

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita Puluhan Sabu

Rabu, 15 April 2026 20:14 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita Puluhan Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional di Pekanbaru, Riau.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.

"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau dalam jumlah besar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi, Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah titik di Pekanbaru. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan, penyidik juga mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga menjadi koordinator jaringan.

Ia diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah plastik.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para kurir mengaku diperintahkan oleh HFP untuk menjemput narkotika yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Polisi juga mengungkap adanya sosok pengendali di Malaysia berinisial V yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp73 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar. Pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 169 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masih buron.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka dalam Pengembangan Jaringan Narkoba di Kutai Barat
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru