Senin, 06 April 2026

DPO KKB Dilumpuhkan, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Papua Tengah

Agie HT Bukit SH - Minggu, 05 April 2026 02:12 WIB
DPO KKB Dilumpuhkan, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Papua Tengah
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penindakan terhadap DPO KKB di wilayah Mulia, Papua Tengah, Jumat (3/4/2026). (Dok/Humas Polri)
Mulia (buseronline.com) - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dengan menindak tegas anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dilansir dari laman Humas Polri, pada Kamis (2/4/2026), aparat berhasil melumpuhkan dan mengamankan inisial PW alias Kamenak, yang merupakan buronan lama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PW diketahui merupakan anggota aktif KKB Kodap XII Lanny Jaya yang memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata.

Salah satu aksi yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku di wilayah Kota Mulia.

“Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” ujarnya, Jumat.

Penindakan terhadap pelaku didasarkan pada dua laporan polisi, yakni LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.

Berdasarkan data kepolisian, PW diduga kuat menjadi aktor utama dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak 2010 hingga 2014. Sejumlah insiden yang melibatkannya mengakibatkan korban jiwa dari kalangan warga sipil maupun aparat keamanan.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dua buah charger, dokumen kendaraan, serta barang pribadi seperti tas, topi loreng, dompet, dan noken. Selain itu, ditemukan pula tiga lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 308 ayat (3) tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga memastikan bahwa hak asasi pelaku tetap dihormati. Saat ini, PW tengah menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan KKB tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas kekerasan bersenjata. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar