Senin, 06 April 2026

Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 T, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Agie HT Bukit SH - Minggu, 05 April 2026 02:00 WIB
Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 T, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Perindustrian menggelar rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola kawasan industri di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Realisasi investasi sebesar Rp6,74 T di 175 kawasan industri sepanjang 2025 menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak awal.

KPK menilai, proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah pencegahan, KPK memperkuat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pertemuan di Jakarta, Kamis. Upaya ini diarahkan untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan integritas tata kelola.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian dilansir dari laman KPK.

Berdasarkan data, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34. KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri menjadi faktor penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun global.

Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026, yang berada di zona ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.

Langkah penguatan ini merupakan kelanjutan dari pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

KPK juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, di antaranya Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang, serta Kawasan Industri Candi.

Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.

Selain itu, Ditjen KPAII mencatat delapan isu strategis yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kawasan industri, mulai dari ketersediaan energi dan air bersih hingga aspek pencegahan korupsi.

Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, baik dari sisi perizinan, penyediaan infrastruktur, maupun pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) guna meningkatkan transparansi dan akses data industri.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan bahwa penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51 persen.

“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ke depan, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar