Minggu, 05 Juli 2026

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Jumat, 03 April 2026 04:12 WIB
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan sindikat judi online internasional yang disertai praktik tindak pidana pencucian uang (TPP
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang disertai praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/4/2026).

Ia menyebut jaringan ini merupakan sindikat terstruktur yang telah beroperasi sejak 2022 dan menyasar masyarakat Indonesia. “Tersangka mengelola bisnis ilegal ini secara profesional dengan mempekerjakan 17 orang, mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor. Seluruh operasional dijalankan dari Kamboja,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.

Platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan. Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp3 M.

Polisi juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatan. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi. LT ditangkap pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia, serta barang mewah dari merek ternama.

Selain itu, polisi juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 M.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 27 Maret 2026 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 M. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi Potensi Daerah
Mesir Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Australia Lewat Adu Penalti
Kemendikdasmen Perkuat Pendataan Prasarana Sekolah untuk Percepat Revitalisasi hingga 2028
Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tundukkan Cape Verde 3-2
PSSI Gelar Kongres Tahunan 3 Agustus, Delegasi akan Saksikan Laga Indonesia vs Vietnam
Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026
komentar
beritaTerbaru