Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengizinkan jajaran kepolisian daerah untuk kembali menerapkan tilang manual dengan porsi terbatas, yakni maksimal 5 persen.
Dilansir dari laman Humas Polri, kebijakan ini diambil sebagai langkah memperkuat kedisiplinan pengguna jalan serta menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menyampaikan bahwa tilang manual tetap diperbolehkan selama dilakukan secara selektif, khususnya pada pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu ditindak. Contohnya seperti lawan arus, langsung ditilang,” ujarnya.
Menurutnya, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki efek psikologis yang lebih kuat dibandingkan penindakan melalui sistem elektronik semata. Rasa malu saat berhadapan langsung dengan aparat dinilai mampu menjadi efek jera yang efektif bagi pelanggar.
Ia menambahkan, bahkan sesama anggota kepolisian pun akan merasakan hal yang sama jika melakukan pelanggaran di hadapan rekan sejawat.
“Jangankan masyarakat biasa, kita sesama polisi saja kalau melanggar dan bertemu rekan pasti merasa malu. Apalagi masyarakat umum. Kalau ETLE kan tidak ada interaksi langsung,” jelasnya.
Meski membuka ruang bagi tilang manual, Faizal menegaskan bahwa penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
Ia mencontohkan, Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perangkat ETLE handheld terbanyak di luar Pulau Jawa, yakni mencapai 74 unit.
Perangkat tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk mengawasi titik-titik rawan pelanggaran yang belum terjangkau kamera statis.
“Silakan diimbangi dengan manual, yang penting tidak ada praktik transaksional, terutama di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar