Senin, 06 April 2026

Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan dan TPPU

Agie HT Bukit SH - Jumat, 03 April 2026 04:00 WIB
Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan penipuan dan TPPU PT DSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan satu tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AS merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018-2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang dengan modus penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif. “AS diduga menjalankan skema penghimpunan dana masyarakat dengan proyek yang tidak pernah ada,” ujar Ade Safri, Kamis.

Sebagai langkah antisipasi, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka. Status cekal tersebut berlaku selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. AS juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026.

Dalam pengembangan perkara yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 ini, penyidik turut memanggil sejumlah figur publik sebagai saksi, termasuk pasangan selebritas inisial DH dan AS. Keduanya diperiksa terkait keterlibatan mereka sebagai brand ambassador PT DSI.

Selain fokus pada penindakan, Bareskrim juga mengedepankan pemulihan kerugian korban. Penyidik bekerja sama dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelacakan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, LPSK telah membuka kanal pengaduan resmi sejak 1 April 2026 bagi para korban PT DSI yang ingin mengajukan restitusi. Permohonan tersebut akan diverifikasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar