Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis digital dengan menghadirkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld generasi terbaru di berbagai wilayah Indonesia.
Dilansir dari laman Humas Polri, perangkat ini dirancang untuk melengkapi keberadaan kamera ETLE statis yang selama ini terpasang di titik-titik tertentu.
Dengan sifatnya yang portabel, alat tersebut mampu menjangkau lokasi yang belum tercover kamera tetap serta meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal mengatakan bahwa ETLE handheld terbaru memiliki keunggulan signifikan dibandingkan versi sebelumnya, terutama dalam hal kecepatan proses administrasi.
Menurutnya, perangkat ini telah dilengkapi fitur cetak instan yang memungkinkan petugas langsung memberikan bukti pelanggaran kepada pengendara di lokasi kejadian.
“Sekarang sudah bisa langsung print out dan dilengkapi barcode. Jadi petugas bisa langsung memberikan bukti pelanggaran di tempat, tidak seperti sebelumnya yang membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Faizal dalam kegiatan analisa dan evaluasi (anev) ETLE di Aula Polda Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, kehadiran perangkat ini merupakan respons atas kondisi di lapangan, di mana masyarakat sudah banyak mengetahui lokasi kamera ETLE statis. Dengan teknologi handheld yang bersifat mobile, penindakan dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan dinamis.
“Kalau statis itu masyarakat sudah tahu titiknya. Handheld ini lebih dinamis dan jauh lebih efektif karena bisa menjangkau area yang tidak terpantau,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faizal menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini tidak semata-mata untuk meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang berakibat fatal.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penggunaan perangkat tersebut. Sistem ETLE yang berbasis data dinilai mampu meminimalisir praktik transaksional di lapangan karena seluruh proses terekam secara akurat dan transparan.
“Yang terpenting tidak ada lagi praktik transaksional. Semua harus berbasis data yang valid dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya. (R)
beritaTerkait
komentar