Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus perjudian daring beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dilansir dari laman Humas Polri, penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
JPU Murari Azis menerima langsung para tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Prakoso mengatakan Tahap II menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung dan memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp55 M yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring. Nilai tersebut menunjukkan besarnya jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Murari Azis menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses hukum dengan meneliti berkas perkara secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kami akan segera melimpahkan perkara ini untuk proses penuntutan,” katanya.
Saat ini, kelima tersangka berada dalam kewenangan JPU dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online, secara tegas dan berkelanjutan. (R)
beritaTerkait
komentar