Sabtu, 24 Oktober 2026

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Tersangka YCQ

Kamis, 02 April 2026 02:06 WIB
Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Tersangka YCQ
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal memberikan keterangan kepada awak media terkait tindak lanjut pengaduan publik mengenai pengalihan status penahanan tersangka YCQ di Jakarta. (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ.

Dilansir dari laman KPK, pengaduan tersebut mulai diterima sejak Rabu (25/3/2026), dari berbagai elemen masyarakat. Inti aduan mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan YCQ, dari sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa proses penanganan aduan akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal dalam keterangannya.

Dewas KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Pengawasan akan difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Selain itu, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK serta memberikan masukan secara konstruktif.

Menurut Dewas, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal lembaga dan publik berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perubahan status penahanan terhadap tersangka perkara korupsi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan
Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
komentar
beritaTerbaru