Sabtu, 18 Juli 2026

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Tersangka YCQ

Kamis, 02 April 2026 02:06 WIB
Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Tersangka YCQ
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal memberikan keterangan kepada awak media terkait tindak lanjut pengaduan publik mengenai pengalihan status penahanan tersangka YCQ di Jakarta. (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ.

Dilansir dari laman KPK, pengaduan tersebut mulai diterima sejak Rabu (25/3/2026), dari berbagai elemen masyarakat. Inti aduan mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan YCQ, dari sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa proses penanganan aduan akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal dalam keterangannya.

Dewas KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Pengawasan akan difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Selain itu, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK serta memberikan masukan secara konstruktif.

Menurut Dewas, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal lembaga dan publik berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perubahan status penahanan terhadap tersangka perkara korupsi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Dorong Kerja Sama di Berbagai Sektor
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Pengamanan Ketat Disiagakan
Pemkab Kendal Luncurkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak untuk Tekan Stunting
Pemkab Ciamis Tinjau Pelaksanaan MASEKDAS di Cijeungjing, Pastikan MPLS Ramah Anak
RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare Rehabilitation
Wamentan: Program B50 dan Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Visi Prabowo
komentar
beritaTerbaru