Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Dilansir dari laman Humas Polri, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni MNF (Berkas I), QF dan kawan-kawan (Berkas II), serta WK (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 M yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa (31/3/2026), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar