Papua (buseronline.com) - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terkait kelompok bersenjata di Papua. Dilansir dari laman Humas Polri, penindakan dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 26 Maret 2026.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria SIK mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). “Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Andria kepada wartawan, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga sebagai penyedia atau penjual amunisi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil. (R)
beritaTerkait
komentar