Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penguatan regulasi, program, hingga penganggaran.
Dilansir dari laman Jatengprov, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa landasan hukum terkait perlindungan difabel telah lengkap, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujar Taj Yasin saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya di Semarang, Rabu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan oleh perwakilan difabel, di antaranya terkait subsidi transportasi, akses pekerjaan, bantuan sosial, serta layanan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Taj Yasin menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN).
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk teman-teman tuna netra,” katanya.
Terkait subsidi transportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PT Kereta Api Indonesia, meskipun kewenangan pengaturan tarif berada di pemerintah pusat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar penyalurannya tepat sasaran. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan data difabel tercampur dengan kategori keluarga mampu.
“Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan,” ujarnya.
Dalam bidang kesehatan, Pemprov Jateng juga berencana mengusulkan kebutuhan layanan perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, perwakilan kelompok tuli, Rida, mengungkapkan masih terbatasnya kesempatan kerja bagi difabel serta kendala dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil, dan tidak ada batasan umur,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur menambahkan bahwa pemerintah daerah juga menyiapkan program Kartu Jateng Ngopeni bagi masyarakat, termasuk difabel yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. Namun, penerima tidak diperbolehkan menerima dua jenis bantuan sekaligus.
Imam menjelaskan, masyarakat yang belum mendapatkan PKH dapat melakukan pendataan ulang melalui Dinas Sosial setempat untuk memperoleh bantuan.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial di Jawa Tengah. (R)
beritaTerkait
komentar