Jakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan teror yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Menurut Yanuar, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani bersikap kritis terhadap negara.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie, tapi publik yang kritis,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman DPR RI.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap-Banyumas) ini juga menyoroti tertangkapnya terduga pelaku yang diduga berasal dari oknum militer. Ia menilai kasus tersebut telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat sehingga memenuhi unsur teror.
Karena itu, Yanuar meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk turut mengawasi dan mensupervisi penanganan perkara agar berjalan transparan dan akuntabel.
“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga mengancam iklim kebebasan sipil di Indonesia,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena peristiwa ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Yanuar menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer, mengingat korban merupakan warga sipil.
“Korban adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di sisi lain, Yanuar mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar