Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dilansir dari laman DPR RI, sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mendalami kasus tersebut.
Panja ini akan bekerja melalui rapat bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR RI juga mendorong sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, khususnya dengan mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
Selain itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.
Dalam hal pemulihan, DPR mendorong LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan pemulihan secara optimal, sehingga hak-haknya dapat terpenuhi secara maksimal. (R)
beritaTerkait
komentar