Jakarta (buseronline.com) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Dilansir dari laman DPR RI, menurut informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer TNI telah mengamankan dan menahan empat anggota TNI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, aparat masih mendalami motif serta melanjutkan proses penyidikan.
Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan menggunakan air keras terhadap aktivis sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis.
Politisi PKS itu juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, diungkap secara jelas.
“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.
“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” katanya.
Sukamta juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (R)
beritaTerkait
komentar