Selasa, 26 Mei 2026

Ketua Komisi III DPR RI Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo

Kamis, 26 Februari 2026 01:06 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo
Habiburokhman.
Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, inisial MMH, yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena dinilai melanggar ketentuan kontrak kerja sebagai PLD yang melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Jaksa menyebut rangkap jabatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118 juta lantaran MMH menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama berasal dari anggaran negara.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyatakan penetapan tersangka tersebut seharusnya mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dilansir dari laman DPR RI di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam kasus tersebut dapat dipahami apabila MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan. Ia menilai, apabila memang terdapat kekeliruan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian salah satu gaji yang diterima kepada negara.

Habiburokhman juga menekankan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. “Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap MMH menuai perhatian publik. Kejaksaan menyatakan bahwa kontrak kerja sebagai pendamping desa secara tegas mengatur larangan memiliki pekerjaan lain yang dibiayai anggaran negara. Atas dasar itu, MMH dinilai telah melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum pidana dalam perkara yang dinilai sebagian pihak lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pendekatan keadilan restoratif. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru