Selasa, 26 Mei 2026

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak terhadap Ibu Lewat Restorative Justice

Senin, 16 Februari 2026 01:00 WIB
Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak terhadap Ibu Lewat Restorative Justice
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice di Kantor Kejati Sulsel, Makassar. (Dok/Kejaksaan)
Makassar (buseronline.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian dalam lingkup keluarga melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar, Rabu (11/2/2026).

Dilansir dari laman kejaksaan, ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja M Yusuf Rachman, bersama jaksa fasilitator dan jajaran.

Perkara yang dihentikan penuntutannya itu merupakan usulan dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja. Kasus melibatkan tersangka berinisial A alias R (24), warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo. Korban dalam perkara ini adalah ibu kandung tersangka sendiri, Hj R (51).

Peristiwa bermula, Minggu (29/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka mengambil dompet milik korban yang berada di dalam kamar tanpa sepengetahuan korban.

Dari dompet tersebut, tersangka mengambil kartu ATM dan melakukan penarikan tunai melalui mesin EDC di sebuah toko di depan rumah mereka sebanyak dua kali, yakni pada malam kejadian dan keesokan harinya, dengan total Rp2.410.000.

Tak berhenti di situ, pada Rabu (2/7/2025), tersangka kembali mengambil satu unit mesin sensow merek Motoyama milik korban yang tersimpan di ruang tamu, lalu menjualnya seharga Rp500.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.910.000.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHPidana jo Pasal 481 ayat (2) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ekspose, Didik menyampaikan bahwa penghentian penuntutan disetujui dengan sejumlah pertimbangan.

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah memaafkan dan sepakat berdamai demi menjaga keutuhan keluarga, kerugian materiil telah dipulihkan, serta tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial berupa kerja bakti dan pembersihan fasilitas umum di lingkungan Dusun Pammase di bawah pengawasan jaksa fasilitator.

“Hukum harus hadir dengan hati nurani, terutama dalam konflik internal keluarga seperti ini. Melalui Restorative Justice, kita memberikan kesempatan bagi seorang anak untuk bertobat dan berbakti kembali kepada orang tuanya tanpa harus melalui proses pemidanaan yang dapat memutus hubungan kekeluargaan,” ujar Didik.

Kejati Sulsel juga menginstruksikan agar proses administrasi pengeluaran tersangka dari tahanan segera diproses setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat, serta memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari praktik transaksional. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru