Selasa, 26 Mei 2026

KPK Tangkap Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

Minggu, 08 Februari 2026 01:06 WIB
KPK Tangkap Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Gedung KPK, Jakarta. (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dilansir dari laman KPK, dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, dan serta tiga pihak swasta yakni JF sebagai pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK sebagai Manajer Operasional PT BR.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

Konstruksi perkara bermula dari dugaan adanya kesepakatan ilegal terkait jalur importasi barang antara oknum DJBC dan pihak PT BR. ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan ketat, agar logistik milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai. Sebagai imbalan atas pengkondisian tersebut, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemberian uang ini juga diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 M, yang terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar pasal terkait pemberian suap dalam UU No 1 Tahun 2023. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat.

Bea Cukai diharapkan tetap menjadi garda terdepan dalam mengawasi arus barang lintas batas guna melindungi kepentingan nasional. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
komentar
beritaTerbaru