Rabu, 10 Juni 2026

KPK Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Minggu, 08 Februari 2026 01:00 WIB
KPK Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak mengenakan rompi tahanan digiring petugas usai operasi tangkap tangan KPK. (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dilansir dari laman KPK, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, termasuk DJD sebagai fiskus, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 M.

Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 M, nilai restitusi menjadi Rp48,3 M. Selanjutnya, MLY diduga mengadakan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu VNZ dan Direktur Utama PT BKB, ISY.

Dalam pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan apabila disertai “uang apresiasi.” Permintaan itu kemudian disepakati sebesar Rp1,5 M.

Adapun pembagian dana tersebut diduga dialokasikan sebesar Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang sempat dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 M dari MLY dan VNZ.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti penggunaan dana, antara lain Rp300 juta yang digunakan MLY sebagai uang muka rumah, Rp180 juta yang telah dipakai DJD untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta yang digunakan VNZ. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 M.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menyatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak lain maupun jenis pajak lainnya.

Lembaga antirasuah itu juga berharap penindakan ini dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, melakukan perbaikan sistem guna memitigasi potensi korupsi di sektor perpajakan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
komentar
beritaTerbaru