Selasa, 26 Mei 2026

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Pasar Modal PT MPAM

Sabtu, 07 Februari 2026 01:06 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Pasar Modal PT MPAM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), di Jakarta. (Dok/Huma
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Ade Safri, dilansir dari laman Humas Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham.

PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, adik ESO yang juga merupakan pemegang saham PT MPAM.

Keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan. Modusnya, dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM pada harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi.

“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 M. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
komentar
beritaTerbaru