Medan (buseronline.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum menggelar rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat Pakpak Barat terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45 Megawatt (MW).
Dilansir dari laman Kejati Sumut, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut. Kajati Sumut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani SH MH, serta Bupati Kabupaten Pakpak Barat.
Rapat turut dihadiri para pemangku adat, di antaranya Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.
Pertemuan yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumut tersebut bertujuan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan serta menghimpun saran dan masukan dari masyarakat adat dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Pakpak Barat.
Hal ini berkaitan dengan rencana pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional dalam pembangunan PLTA yang akan menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Sumut hingga Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa kebutuhan energi listrik masih menjadi persoalan mendasar secara nasional. Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah wilayah di Sumut yang belum sepenuhnya teraliri listrik.
“Pemerintah melalui PT PLN saat ini sangat serius dan berkomitmen untuk memenuhi serta memeratakan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat,” ujar Kajati Sumut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Barat serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, dan investor dalam mendukung pembangunan daerah. “Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi warisan yang baik bagi generasi mendatang,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumut, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, para Jaksa Pengacara Negara, Kasi Datun Kejari Dairi, para camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat. (P3)
beritaTerkait
komentar