Minggu, 12 Juli 2026

KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah, Cegah Gratifikasi dan Titipan Siswa

Minggu, 12 Juli 2026 10:50 WIB
KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah, Cegah Gratifikasi dan Titipan Siswa
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Area Pelayanan Publik yang digelar secara daring oleh Direktorat Korsup Wilayah III KPK bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

Semarang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jawa Tengah guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengawasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Area Pelayanan Publik yang digelar secara daring oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Tengah, Kamis.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK, Azril Zah mengatakan rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal penyelenggaraan SPMB 2026.

"Upaya ini semakin penting mengingat tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara," kata Azril dilansir dari laman KPK.

Ia menjelaskan, KPK terus mengevaluasi pelaksanaan SPMB di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Selain itu, koordinasi juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar.

Menurut Azril, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga seleksi berakhir.

Sementara itu, Satgas Korsup Wilayah III.2 KPK, Yuli Kamalia, menegaskan bahwa seluruh praktik yang membuka ruang transaksi dalam proses penerimaan peserta didik harus dihilangkan agar pendidikan tetap menjadi layanan publik yang menjamin kesetaraan akses.

Ia menilai, keterbatasan daya tampung sekolah negeri menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu praktik gratifikasi, titipan siswa, hingga jual beli kursi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah per 5 Juni 2026, jumlah lulusan SMP atau sederajat diperkirakan mencapai sekitar 567 ribu siswa. Sementara daya tampung SMA dan SMK negeri hanya sekitar 231.724 kursi atau sekitar 40 persen dari total lulusan.

"Keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan, gratifikasi, pungutan liar, ataupun penyalahgunaan kewenangan," ujar Yuli.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin mengatakan pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem digital yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat secara real time.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB, termasuk larangan penjualan seragam, lembar kerja siswa (LKS), dan buku oleh SMA, SMK, serta SLB negeri.

"Kami juga terus menegakkan komitmen 'No Titip, No Jastip' sebagai bentuk penolakan terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses seleksi," kata Sadimin.

KPK berharap praktik baik yang diterapkan di Jawa Tengah dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun tata kelola SPMB yang berintegritas melalui sistem yang terbuka, pengawasan internal yang kuat, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
SPMB PAUD Utamakan Pendekatan Ramah Anak, Orientasi Jadi Sarana Kenali Karakter Murid
Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
komentar
beritaTerbaru