Kamis, 22 Oktober 2026

Polri Tangkap WNI Pelaku TPPO Rohingya Jaringan Aceh–Cox’s Bazar di Turki

Sabtu, 24 Januari 2026 01:18 WIB
Polri Tangkap WNI Pelaku TPPO Rohingya Jaringan Aceh–Cox’s Bazar di Turki
Personel Divhubinter Polri mengamankan tersangka HS, WNI pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar, setibanya di Jakarta usai ditangkap melalui kerja sama internasional di Turki, Rabu (21/1/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Rohingya.

Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.

SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung, Jumat.

Setelah Red Notice diterbitkan, HS diketahui sempat bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, berdasarkan informasi intelijen, yang bersangkutan kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.

Tim gabungan aparat penegak hukum berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia, Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Selanjutnya, para korban disebut akan dikirim kembali ke sejumlah negara tujuan lain.

“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung.

Polri mengungkapkan, HS bukan kali pertama terlibat dalam perkara TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.

“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya.

Kalau mau, aku bisa menyesuaikan gaya redaksi (media nasional/daerah), memendekkan jadi 300-400 kata, atau menambahkan konteks hukum (pasal yang dikenakan & ancaman pidana). (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Peredaran Narkotika di Jepara Meningkat, Kejari Tangani 30 Perkara hingga Oktober 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap
Gubernur Jateng Tekankan Sinergi Forkopimda dalam Pisah Sambut Pangdam IV/Diponegoro
Edukasi Keselamatan, Kedisiplinan, dan Lingkungan Warnai Kegiatan Pelajar di Batang dan Pekalongan
Pemkab Taput Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi, ESDM Siapkan Kajian Eksplorasi
482 Guru PAUD Ikuti Deklarasi Kemandirian IGABA Karanganyar
komentar
beritaTerbaru