Sabtu, 18 Juli 2026

Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Berlaku Wajib untuk Kendaraan Baru pada 2027

Kamis, 22 Januari 2026 01:00 WIB
Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Berlaku Wajib untuk Kendaraan Baru pada 2027
Petugas Ditregident Korlantas Polri menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) dan aplikasi e-BPKB Mobile sebagai bagian dari transformasi digital layanan registrasi kendaraan bermotor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mendorong transformasi digital layanan publik melalui penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB). Program ini ditargetkan berlaku wajib bagi seluruh kendaraan baru di Indonesia pada 2027.

Dilansir dari laman Humas Polri, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, diawali pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Brigjen Wibowo, Senin.

Ia menjelaskan e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang menyimpan data kendaraan secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.

Menurutnya, penerapan e-BPKB membuat dokumen kendaraan lebih aman dan sulit dipalsukan, sekaligus mempercepat proses administrasi. Salah satu manfaatnya adalah layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Brigjen Wibowo menegaskan masyarakat yang masih menggunakan BPKB fisik lama tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap sah secara hukum. “BPKB lama tetap berlaku. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi berikutnya,” ujarnya.

Untuk kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat dengan melengkapi persyaratan berupa KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis Polri dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan publik berbasis digital. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wagub Sumut Ajak Prancis Perkuat Kerja Sama Strategis
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Wagub Jateng Usulkan Pendidikan Vokasi Dimulai Sejak Jenjang SMP
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
Rekonstruksi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias Ditargetkan Rampung Desember 2026
komentar
beritaTerbaru