Rabu, 10 Juni 2026

KPK dan CAC Timor Leste Teken MoU, Perkuat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Minggu, 18 Januari 2026 01:06 WIB
KPK dan CAC Timor Leste Teken MoU, Perkuat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto (kedua kanan) dan Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos (kedua kiri) menunjukkan nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Comissao Anti-Corrupcao (CAC) Timor Leste menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik batas negara, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dilansir dari laman KPK, penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Kerja sama ini bertujuan mendorong kolaborasi yang lebih konkret dan berorientasi hasil, sekaligus memperkuat hubungan bilateral serta pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, terutama ketika praktik kejahatan tersebut telah melintasi batas negara.

“Sinergi ini perlu terjalin secara berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif,” ujar Setyo.

Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti semakin kompleksnya ancaman korupsi, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran dana ilegal lintas negara yang berpotensi merusak demokrasi dan keadilan.

“Perlu tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara lebih komprehensif,” katanya.

Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).

Pemulihan aset menjadi perhatian penting mengingat hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.

Dalam kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan agar praktik terbaik dapat diterapkan di masing-masing institusi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi tersebut juga mencakup penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.

“Kami akan menyempurnakan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam prinsip UNCAC, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Tanak.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun kepercayaan publik melalui kemitraan internasional yang berkelanjutan dan berorientasi hasil. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
komentar
beritaTerbaru