Rabu, 08 April 2026

Jampidum Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 07 Desember 2025 01:10 WIB
Jampidum Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkotika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose perkara secara virtual terkait persetujuan rehabilitasi dua perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif di Jakarta, Kamis (
Jakarta (buseronline.com) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan ekspose perkara secara virtual, Kamis (4/12/2025).

Dilansir dari laman Kejaksaan Agung, dua berkas perkara tersebut masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Perkara pertama melibatkan inisial AA bin M Amin, tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara perkara kedua melibatkan inisial IR dan ME dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jampidum menjelaskan bahwa persetujuan rehabilitasi diberikan setelah para tersangka memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ketiga tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect memastikan mereka tidak terkait jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user).

Para tersangka juga tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Mereka pun belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru maksimal dua kali memperoleh program tersebut, sesuai bukti surat keterangan lembaga berwenang. Di sisi lain, tidak ada dari mereka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

Dengan terpenuhinya seluruh aspek tersebut, Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” ujar Jampidum.

Kebijakan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendorong penanganan perkara narkotika yang lebih humanis, proporsional, dan fokus pada pemulihan bagi pengguna. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Rembang Perkuat Budaya Donor Darah, Stok Diharapkan Lebih Stabil
Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah
Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
komentar
beritaTerbaru