Selasa, 26 Mei 2026

KPK Perkuat Kajian Risiko Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK

Jumat, 07 November 2025 01:20 WIB
KPK Perkuat Kajian Risiko Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (tengah) memimpin Forum Group Discussion (FGD) terkait kajian risiko rangkap jabatan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kajian risiko rangkap jabatan di sektor publik, menyusul sorotan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan.

Kajian tersebut difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara lainnya, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai langkah awal, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pakar lintas sektor di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

Dilansir dari laman KPK, diskusi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan pencegahan korupsi, dengan tujuan memperkuat sistem pengawasan dan memitigasi potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa pengaturan tegas mengenai rangkap jabatan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga sistem merit dalam birokrasi.

“Diskusi ini bukan seremonial, melainkan langkah menyusun rekomendasi agar tata kelola jabatan publik lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Sinkronisasi data pejabat antarlembaga juga krusial agar pengawasan berjalan valid dan transparan,” ujar Aminudin.

Data Transparency International Indonesia (TII) 2025 mencatat sebanyak 34 dari 56 menteri diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memperkuat kajian dan merumuskan kebijakan pencegahan korupsi.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif menyoroti potensi terjadinya korupsi sistemik jika rangkap jabatan tidak diatur secara tegas.

“Ketika regulator juga menjadi pelaku usaha, celah korupsi sistemik terbuka lebar. Aturannya harus komprehensif dan tegas,” tegas Laode.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto menilai ASN berada dalam posisi dilematis jika tidak ada mekanisme pengawasan yang konsisten terhadap praktik rangkap jabatan.

“UU ASN menegaskan aparatur harus bebas dari kepentingan politik dan menjaga integritas. Karena itu, mekanisme pengawasan dan kajian berkelanjutan sangat diperlukan,” ujar Satya.

Dari perspektif tata kelola BUMN, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris Bio Farma, Roni Dwi Susanto, menekankan bahwa isu utama bukan soal kompensasi ganda, tetapi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang paling berbahaya bukan soal gaji, tapi abuse of power. Bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan,” ungkap Roni.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai perlunya aturan rinci yang mencakup masa jeda (cooling-off period) serta penerapan sistem gaji tunggal bagi pejabat yang merangkap jabatan di BUMN.

“Pemerintah harus hadir memastikan jabatan strategis tidak menjadi ruang patrimonialisme birokrasi,” kata Danang.

KPK menyatakan seluruh masukan dari para pakar akan diperdalam dan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola jabatan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren
161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng
Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum
Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan
AC Milan Tumbang dari Cagliari, Rossoneri Tutup Musim dengan Kekalahan
komentar
beritaTerbaru