Selasa, 07 Juli 2026

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Rabu, 08 Oktober 2025 01:50 WIB
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago (kiri) dan Dir Penindakan KPK Brigjen Pol (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan ko
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

Dilansir dari laman Humas Polri, keempat tersangka itu yakni Direktur Utama PT PLN (Persero) saat itu, inisial FM serta tiga pihak swasta inisial HK, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya yang bersangkutan adalah Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada HK, RR, dan HYL,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Senin.

Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula saat PLN mengadakan lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt.

Namun sebelum proses lelang berjalan, PLN diduga melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan tender tersebut.

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Panitia pengadaan PLN diketahui meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

Menurut Cahyono, akibat praktik tersebut proyek PLTU 1 Kalbar tidak pernah tuntas dikerjakan. KSO BRN dan PT PI hanya mampu menyelesaikan 57 persen pembangunan, meskipun telah diberi 10 kali perpanjangan kontrak hingga Desember 2018.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323 M untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” jelasnya.

Proyek akhirnya mangkrak dengan progres hanya mencapai 85,56 persen karena keterbatasan keuangan KSO BRN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Polri masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara akibat proyek mangkrak tersebut. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Jadi Pilar Utama Hubungan Indonesia-Singapura
Bupati Taput Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
Bupati Taput Usulkan Huntara Adiankoting Jadi Hunian Tetap dalam Evaluasi BSRR
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Hasilkan 26 Kerja Sama Strategis
Wagub Jateng: Pendidikan Agama Jadi Kunci Ketenteraman Masyarakat dan Pembangunan SDM
Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pembelajaran lewat Supervisi Pengelolaan Kinerja 2026
komentar
beritaTerbaru