Selasa, 07 April 2026

Polri Terbitkan Perkap Baru soal Penindakan Aksi Penyerangan

Kamis, 02 Oktober 2025 02:20 WIB
Polri Terbitkan Perkap Baru soal Penindakan Aksi Penyerangan
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan pers terkait penerbitan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Dilansir dari laman Humas Polri, regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi setiap personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang dapat membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konsiderans, disebutkan bahwa Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian.

Karena itu, diperlukan dasar hukum yang tegas dan terukur agar langkah penanganan dan penindakan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa penerbitan Perkap ini bukanlah respons sesaat terhadap satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Erdi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam penerapan aturan tersebut.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujarnya.

Polri berharap dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, sehingga mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
Bripda Petra Sihombing Raih Emas di KASAL Cup V 2026
Timnas Indoor Skydiving Indonesia Siap Tampil di World Cup Lille 2026
komentar
beritaTerbaru