Jumat, 10 Juli 2026

Tersangka DPO 7 Tahun Diproses Hukum di Jayapura

Selasa, 07 April 2026 07:00 WIB
Tersangka DPO 7 Tahun Diproses Hukum di Jayapura
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria memberikan keterangan kepada awak media terkait pemindahan tersangka DPO PW alias Kamenak di Bandara Sentani, Jayapura. (Dok/Humas Polri)

Jayapura (buseronline.com) - Tersangka kasus kriminal inisial PW alias Kamenak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh tahun, kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.

Dilansir dari laman Humas Polri, PW sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Ia kemudian dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026) dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat aparat.

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan proses pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga.

"Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura sebagai bagian dari prosedur penanganan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, PW tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim investigasi. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan, seluruh penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Sahroni Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Polda Riau
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek
komentar
beritaTerbaru