Rabu, 27 Mei 2026

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan saat Unras

Jumat, 19 September 2025 02:10 WIB
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan saat Unras
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid bersama jajaran saat konferensi pers penetapan 20 tersangka kasus pengerusakan dan penjarahan, di Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
Mataram (buseronline.com) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB serta Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa, 30 Agustus 2025 lalu.

Dilansir dari laman Humas Polri, penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid SIK, didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati SIK, serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili STrK SIK.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Kholid.

Dari total tersangka, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB, terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Para tersangka dewasa saat ini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Daftar tersangka pengerusakan di Mapolda NTB: FA, LA, AN, LA, MI, M (dewasa) serta RSP dan AJ (anak).
Daftar tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB: IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG (dewasa) serta DIH, AZA, MM, MAH (anak).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan aksi anarkis tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru