Selasa, 07 April 2026

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kekerasan Sadis Terhadap Anak 9 Tahun di Jakarta Selatan

Minggu, 14 September 2025 02:00 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kekerasan Sadis Terhadap Anak 9 Tahun di Jakarta Selatan
Tim Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri menghadirkan tersangka kasus kekerasan berat terhadap anak di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak berusia 9 tahun berinisial AMK.

Dilansir dari laman Humas Polri, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban terbaring di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.

Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Korban kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan darurat.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri langsung memimpin penyelidikan. Prinsip utama yang dijalankan adalah memastikan korban mendapatkan keadilan hukum sekaligus perlindungan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Dalam pemeriksaan, AMK mengaku sering disiksa oleh EF alias YA (40). Bentuk kekerasan yang dialami sangat sadis, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin lalu dibakar, dipukul dengan kayu hingga patah tulang, dibacok dengan golok, hingga disiram air panas.

Ibu kandung korban, SNK (42), juga disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksian, korban lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Kesaksian AMK diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK mengakui perannya dalam penelantaran.

Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Nurul di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, hingga barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Nurul mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di dalam rumah sendiri. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah kekerasan anak dengan cara:

Peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.

Mendengarkan suara anak dan menciptakan ruang aman bagi mereka.

Melaporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hotline 110, SAPA KemenPPPA 129, serta Tepsa Kemensos 1500771.

Membentuk komunitas peduli anak di sekolah, RT/RW, maupun lingkungan masyarakat.

Mendukung pemulihan korban dengan memberikan rasa aman tanpa menyalahkan anak.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah guna mencegah kasus serupa. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah
Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah
komentar
beritaTerbaru