Senin, 06 Juli 2026

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Teken PKS, Percepat Santunan dan Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

Jumat, 12 September 2025 02:00 WIB
Korlantas Polri dan Jasa Raharja Teken PKS, Percepat Santunan dan Perkuat Keselamatan Lalu Lintas
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyerahkan cinderamata kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, mempercepat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, serta mengimplementasikan berbagai program keselamatan transportasi.

Penandatanganan dilakukan Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Jika sebelumnya kerja sama difokuskan pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat santunan, kali ini lingkupnya diperluas pada tiga aspek utama, yaitu:

1. Berbagi data dan informasi untuk meningkatkan validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.

2. Dukungan penyelesaian santunan agar korban dan keluarga korban kecelakaan memperoleh hak secara cepat, tepat, dan transparan.

3. Penyelenggaraan Kamseltibcarlantas melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.

Menurut Dewi, sinergi yang terbangun telah berdampak signifikan. Saat ini, kepastian jaminan di rumah sakit bisa diberikan dalam waktu kurang dari 2x24 jam, sementara santunan meninggal dunia dapat disalurkan kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan ketika masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara.

Fokus kerja sama tidak hanya pada penegakan hukum, melainkan juga upaya pencegahan kecelakaan melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, hingga kampanye tertib lalu lintas yang humanis. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru