Senin, 06 Juli 2026

Polres Serang Grebek Pabrik Beras Oplosan, Pemilik Raup Untung Selama 10 Tahun

Rabu, 10 September 2025 02:00 WIB
Polres Serang Grebek Pabrik Beras Oplosan, Pemilik Raup Untung Selama 10 Tahun
Petugas Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan menggerebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang, Minggu (7/9/2025).
Serang (buseronline.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang.

Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan pabrik tersebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Dalam penggerebekan, petugas menemukan 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dan sekitar 10 ton beras lain yang disimpan di gudang.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas perdagangan curang. Dari pemeriksaan, pemilik pabrik diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller,” jelas Condro, Minggu.

Beras oplosan itu kemudian dikemas dalam karung merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek.

Produk tersebut dijual tersangka di toko miliknya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan bahwa beras oplosan dipasarkan dengan harga Rp200 ribu per karung ukuran 25 kilogram. Dari setiap karung, SU meraup keuntungan sebesar Rp98.200.

Dari keterangan SU, beras oplosan tersebut berasal dari beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.

“Beras yang masih layak konsumsi dijual langsung, sementara beras yang kotor dan berkutu dicampur dengan beras premium lalu dikemas ulang,” ungkap Andi.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan curang serta pelanggaran penggunaan merek dagang. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru