Selasa, 07 April 2026

Polri Blokir 592 Akun Provokatif

Sabtu, 06 September 2025 02:20 WIB
Polri Blokir 592 Akun Provokatif
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, bersama jajarannya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pemblokiran 592 akun provokatif di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi serta ajakan melakukan aksi anarkis.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, hingga saat ini sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir.

“Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan, dilansir dari laman Humas Polri.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan setelah patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menjadi penyebar provokasi.

Ketujuh tersangka tersebut adalah WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20). Dari jumlah itu, enam tersangka ditahan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Polri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi kerusuhan di tengah masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
Bripda Petra Sihombing Raih Emas di KASAL Cup V 2026
Timnas Indoor Skydiving Indonesia Siap Tampil di World Cup Lille 2026
Irwil V Itwasum Polri Tinjau Mapolsek Kamuu Pasca Penyerangan OTK
Dirkamsel Korlantas Tekankan Integritas dan Ketelitian dalam Apel Pagi NTMC
komentar
beritaTerbaru