Kamis, 20 Agustus 2026

Mantan Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 T

Jumat, 05 September 2025 08:28 WIB
Mantan Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 T
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengawal mantan Mendikbudristek NAM usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024, Kamis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Dilansir dari laman Kejaksaan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti.

Dalam konstruksi perkara, NAM disebut berperan sejak awal pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis produk Google. Pada Februari 2020, NAM menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education menggunakan Chromebook.

Dari sejumlah pertemuan, tercapai kesepakatan agar proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat tertutup secara daring dengan pejabat eselon dan staf khusus. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan agar pengadaan alat TIK diarahkan ke Chromebook, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.

NAM juga menjawab surat dari Google mengenai partisipasi pengadaan TIK yang sebelumnya diabaikan oleh pejabat menteri terdahulu lantaran uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Atas perintah NAM, juknis dan juklak pengadaan TIK disusun dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, yang di dalam lampirannya juga mengunci spesifikasi ChromeOS.

Perbuatan tersebut diduga menyalahi aturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,98 T, yang kini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Atas kasus ini, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global
Presiden Prabowo Apresiasi Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Hambalang
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru