Jakarta (buseronline.com) - Polri terus mengintensifkan pemberantasan judi online. Sejak Mei hingga Agustus 2025, sebanyak 235 kasus berhasil diungkap dengan 259 tersangka.
Terbaru, dilansir dari laman Humas Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF. Polisi menyita uang tunai senilai Rp16,4 M, memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 M, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, kartu ATM, dan buku rekening.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AL masih buron karena berperan sebagai perekrut dan pelatih admin situs judi online.
“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Himawan menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan judi online.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman.
“Data PPATK mencatat nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 T, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 T berkat operasi gabungan,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Kemenkominfo menyatakan telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Adapun Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 M. (R)
beritaTerkait
komentar