Selasa, 07 April 2026

KPK Teliti Rangkap Jabatan ASN di BUMN, Soroti Risiko Benturan Kepentingan

Rabu, 27 Agustus 2025 02:20 WIB
KPK Teliti Rangkap Jabatan ASN di BUMN, Soroti Risiko Benturan Kepentingan
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai perhatian publik. Sepanjang 2015 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 17 pengaduan masyarakat terkait fenomena tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, KPK menggelar Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. Kegiatan ini menjadi langkah awal mitigasi risiko ASN yang merangkap sebagai komisaris BUMN maupun anak perusahaan.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang merusak integritas lembaga publik.

“Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya di hadapan lebih dari 50 peserta.

Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan.

Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola, etika, dan profesionalitas di lembaga publik.

Berdasarkan kajian KPK tahun 2020, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakefektifan pengawasan, potensi konflik kepentingan, hingga ketidaksesuaian kompetensi komisaris.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, menekankan pentingnya perspektif korporasi dalam penelitian ini. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ASN di BUMN juga terjadi di negara lain.

“Sudut pandang benturan kepentingan dari sisi pemerintahan dan korporasi perlu dipertimbangkan agar kajian lebih komprehensif,” jelas Wahyu.

Senada, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Eko Prasojo menilai rangkap jabatan dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan rangkap pendapatan. “Isu penting lainnya adalah penunjukan pejabat publik yang tidak sesuai bidangnya, sehingga minim kompetensi dan profesionalitas,” ujarnya.

Eko menekankan perlunya definisi operasional yang jelas terkait rangkap jabatan agar tidak menimbulkan grey area. Menurutnya, diperlukan transparansi (disclosure) dan mitigasi risiko pada rangkap jabatan yang diperbolehkan, dengan tetap menjaga profesionalisme.

Penelitian ini dilakukan secara kolaboratif oleh KPK bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian BUMN.

Kajian berlangsung sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2026, dengan fokus pada 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Penelitian juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ASN, TNI, Polri, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pakar etika pemerintahan, integritas publik, dan akademisi.

Hasil kajian diharapkan memperkuat tata kelola lembaga publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi dan korupsi di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
Bripda Petra Sihombing Raih Emas di KASAL Cup V 2026
Timnas Indoor Skydiving Indonesia Siap Tampil di World Cup Lille 2026
komentar
beritaTerbaru