Selasa, 26 Mei 2026

Bareskrim Polri Sosialisasikan Pedoman Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun

Kamis, 21 Agustus 2025 02:20 WIB
Bareskrim Polri Sosialisasikan Pedoman Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun
Sejumlah pejabat Bareskrim Polri dan perwakilan lintas instansi mengikuti sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun di Ruang RPK Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun di Ruang RPK Bareskrim Polri, Selasa.

Dilansir dari laman Humas Polri, kegiatan ini diikuti jajaran internal Polri dan lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring. Acara tersebut dihadiri Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta penyidik.

Sementara secara daring turut bergabung perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan pedoman ini penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU Nomor: 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” ujarnya.

Nurul menambahkan, pedoman ini menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memastikan penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dan pendamping sosial sangat penting agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penyamaan persepsi antarpenegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru