Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun di Ruang RPK Bareskrim Polri, Selasa.
Dilansir dari laman Humas Polri, kegiatan ini diikuti jajaran internal Polri dan lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring. Acara tersebut dihadiri Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta penyidik.
Sementara secara daring turut bergabung perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan pedoman ini penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU Nomor: 1 Tahun 2023).
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” ujarnya.
Nurul menambahkan, pedoman ini menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memastikan penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dan pendamping sosial sangat penting agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penyamaan persepsi antarpenegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar