Senin, 27 Juli 2026

18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Hirup Udara Bebas

Selasa, 19 Agustus 2025 02:20 WIB
18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Hirup Udara Bebas
Sejumlah warga binaan mengikuti upacara penyerahan remisi di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Bandung (buseronline.com) - Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Minggu. Dari jumlah tersebut, 449 orang langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.

Erwan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Dalam sambutannya, Erwan berharap remisi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk lebih giat dalam pembinaan.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan sehingga harus masuk ke lembaga pemasyarakatan. Jadikan momentum HUT ke-80 RI sebagai semangat berinstrospeksi dan memperbaiki diri,” ujar Erwan.

Ia juga mengingatkan para warga binaan agar mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Nanti ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, mereka bisa diterima dengan baik dan sudah siap melanjutkan kehidupan,” pesannya.

Menanggapi masih adanya stigma penolakan dari sebagian masyarakat, Erwan berpesan agar warga binaan menunjukkan kesungguhan untuk berubah.

“Pasti ada penerimaan dan penolakan, tetapi jika sungguh-sungguh ingin lebih baik lagi, Insya Allah masyarakat pun akan menerima,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali menjelaskan bahwa penerima remisi umum 1 adalah mereka yang masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan remisi umum 2 membuat narapidana bisa langsung bebas.

“Total penerima remisi umum 1 dan 2 sebanyak 18.439 orang, 449 di antaranya langsung bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa berjumlah 19.414 orang,” kata Kusnali.

Ia menambahkan, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT RI, dengan ketentuan maksimal tiga bulan pemotongan masa pidana.

“Syaratnya sama dengan remisi umum, yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” jelasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertamina Tegaskan Komitmen Perkuat HSSE dan Kelola Risiko Iklim untuk Dukung Ketahanan Energi
Tottenham Hotspur Awali Tur Pramusim dengan Kemenangan 2-0 atas Auckland FC
Persib Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Igor Tolic Puji Penampilan Maung Bandung
Port FC Taklukkan PSMS Medan 2-0 pada Laga Perdana Grup A Piala Presiden 2026
Melalui PI, PJJ Tanjungrejo 2 Perkuat Iman dan Kebersamaan Jemaat GBKP Namo Kamuna
Seskab Teddy Ajak Masyarakat Jelajahi Indonesia Lewat Berbagai Event Nasional dan Internasional 2026-2027
komentar
beritaTerbaru