Rabu, 10 Juni 2026

Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras Bermutu Rendah, Omzet Capai Rp5 M

Sabtu, 09 Agustus 2025 02:12 WIB
Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras Bermutu Rendah, Omzet Capai Rp5 M
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama tim Satgas Pangan menunjukkan berbagai merek beras bermasalah dalam konferensi pers pengungkapan kasus kecurangan mutu beras, Kamis (7/8/2025), di Mapolda Jabar, Bandung.
Bandung (buseronline.com) - Motif keuntungan besar menjadi latar belakang terbongkarnya praktik curang dalam produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu oleh Satgas Pangan Polda Jawa Barat.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi intensif di 11 lokasi berbeda, aparat berhasil mengungkap empat kasus dengan enam orang tersangka yang meraup total omzet hampir Rp5 M dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa praktik ini telah merugikan masyarakat serta menyesatkan konsumen melalui pemalsuan label dan penurunan kualitas beras yang dijual sebagai produk premium.

Salah satu kasus menonjol melibatkan pelaku berinisial AP, pemilik CV SUK di Majalengka. AP memasarkan beras dengan merek Si Putih dalam kemasan 25 kg dan mencantumkan label “premium”, padahal produk tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil menjual 36 ton beras dengan omzet sebesar Rp468 juta.

Di Cianjur, pelaku dari PB Berkah menjalankan modus serupa dengan skala lebih besar. Beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang dijual tidak sesuai dengan jenis aslinya. Dalam kurun waktu empat tahun, produksi mencapai 192 ton dengan nilai penjualan mencapai Rp2,97 M.

Wilayah Polresta Bandung juga menjadi sorotan, setelah ditemukan peredaran delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang seluruhnya tidak sesuai standar mutu premium. Total kerugian masyarakat akibat peredaran produk ini diperkirakan mencapai Rp7 M.

Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polres Bogor, di mana pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking atau pengemasan ulang beras kualitas medium menjadi seolah-olah beras premium, kemudian dipasarkan dengan merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Sejak tahun 2021, omzet yang berhasil dikumpulkan MAN mencapai Rp1,4 M.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai dengan ketentuan standar nasional.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp2 M.

Selain itu, Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait akan segera menarik 12 merek beras dari peredaran karena terbukti melanggar standar mutu pangan nasional.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk beras, dengan memeriksa label dan memastikan kesesuaian mutu dengan standar nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan manipulatif demi keuntungan instan tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga akan menghadapi konsekuensi hukum serius.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang bermain-main dengan mutu pangan demi keuntungan pribadi akan berhadapan dengan hukum dan berisiko merusak kepercayaan publik,” tegas Hendra. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru