Rabu, 10 Juni 2026

KPK Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana

Sabtu, 26 Juli 2025 02:10 WIB
KPK Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana
Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan dalam Diskusi Media bertajuk "Menakar Dampak RUU HAP terhadap Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang tengah disusun pemerintah.

KPK menilai, pembaruan hukum acara pidana memang diperlukan, namun harus dilakukan secara terbuka, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan tidak sekadar formalitas.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara karena KUHP yang baru akan berlaku pada 2026. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” tegas Imam, dilansir dari laman KPK.

Imam menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait draf RUU tersebut. KPK berharap ruang dialog segera dibuka agar pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Partisipasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga fondasi penting dalam membentuk hukum yang adil dan efektif,” ujarnya.

KPK juga telah mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam draf RUU HAP yang dinilai berpotensi menghambat kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

Beberapa isu krusial di antaranya adalah pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan izin pengadilan, penghapusan status penyelidik non-Polri, dan pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka.

“Pasal-pasal semacam ini membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari jerat hukum. Jika tidak diselaraskan, upaya penegakan hukum antikorupsi akan mengalami kemunduran,” tegas Imam.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati prinsip lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi agar tidak dikalahkan oleh ketentuan umum dalam KUHAP.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan pendekatan dan mekanisme penegakan hukum yang khusus pula.

Dalam diskusi yang sama, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, juga menyoroti lemahnya keterlibatan publik dalam penyusunan RUU HAP.

Ia menilai beberapa ketentuan justru melemahkan independensi KPK dengan menempatkan kewenangannya di bawah lembaga lain.

“RUU ini menyalahi logika dasar kelahiran KPK, yang didirikan karena kegagalan institusi penegak hukum lainnya dalam menangani korupsi. Tapi kini justru diarahkan kembali bergantung pada institusi yang sama,” ujar Sahel.

Ia juga menyayangkan proses pelibatan ahli yang cenderung tertutup, karena hanya diberi ruang untuk mengomentari pasal tertentu tanpa akses penuh terhadap draf RUU secara keseluruhan.

Sementara itu, Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson mengingatkan agar pembahasan RUU HAP tidak tergesa-gesa hanya demi mengejar pemberlakuan KUHP baru.

Menurutnya, percepatan regulasi perlu diimbangi dengan kajian akademik dan partisipasi masyarakat secara luas.

“Pemberlakuan KUHP baru memang butuh hukum acara yang relevan. Tapi bukan berarti prosesnya bisa dijalankan tanpa keterlibatan publik dan pertimbangan yang matang,” pungkas Febby. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru