Rabu, 10 Juni 2026

Polri Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jakarta, Rugi Negara Capai Rp14 M

Sabtu, 24 Mei 2025 02:05 WIB
Polri Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jakarta, Rugi Negara Capai Rp14 M
Konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dilansir dari laman Humas Polri, operasi ini berlangsung pada 16 dan 19 Mei 2025 dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka serta menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.

Dalam kasus ini, lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dan tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/53/V/2025. Lima tersangka lain, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS, diduga melakukan praktik serupa dengan skala lebih besar.

Bahkan, mereka menggunakan tabung gas hingga ukuran 50 kilogram. Polri menyebutkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 M.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 M,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi ini berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Kelangkaan gas LPG 3 Kg, meningkatnya harga jual di pasaran, dan bahaya penggunaan tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dihadapi publik akibat ulah para pelaku.

“Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan,” tegasnya.

Penindakan ini, menurut Polri, merupakan bentuk nyata dari komitmen institusi dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Brigjen Nunung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi subsidi demi keadilan dan keselamatan bersama. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
komentar
beritaTerbaru