Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LP2I Tipikor) menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, guna memperkuat peran masyarakat dalam gerakan antikorupsi.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 anggota LP2I Tipikor ini menekankan pentingnya peran individu dalam pemberantasan korupsi. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya mengatakan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak sistem hukum, demokrasi, dan moral masyarakat.
“Perang melawan korupsi adalah perang melawan diri sendiri. Mengendalikan niat untuk tidak korupsi adalah langkah pertama menuju Indonesia yang bersih dan berintegritas,” ujar Kumbul, seperti dilansir dari laman KPK.
Ia menambahkan bahwa strategi pemberantasan korupsi dijalankan KPK melalui tiga jalur utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Namun, keterlibatan masyarakat luas disebutnya sebagai kunci keberhasilan.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menyoroti pentingnya kesadaran publik dalam mendorong perubahan perilaku.
Ia menyebut capaian Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2023 yang mencapai skor 3,92 sebagai indikator positif.
“Skor ini mencerminkan modal sosial yang kuat untuk memperkuat komitmen bersama melawan korupsi. Ini bukan sekadar angka, tapi wujud nyata perubahan perilaku di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua sekaligus pendiri LP2I Tipikor, Sofian Tjandra menyatakan bahwa bimtek yang diberikan KPK sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas organisasi sekaligus memperkuat semangat kolektif dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami siap menjalankan peran sebagai mitra KPK dalam membangun gerakan antikorupsi yang berbasis komunitas,” ujarnya.
Peserta bimtek diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, mengedukasi masyarakat tentang pencegahan korupsi, serta menyuarakan pentingnya integritas dan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa yang dimulai dari kesadaran pribadi untuk tidak melakukan korupsi. (R)
beritaTerkait
komentar