Rabu, 10 Juni 2026

Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP di Singapura

Selasa, 28 Januari 2025 00:10 WIB
Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP di Singapura
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP di Singapura, Jumat (24/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, inisial PT, di Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai keberadaan PT di Singapura sejak akhir tahun 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.

"Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami mendapat informasi bahwa dia berada di sana," ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat.

Pada 17 Januari 2025, Polri menerima informasi dari Attorney General Singapura bahwa PT telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Setelah mendapatkan kabar tersebut, Polri langsung menggelar rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari 2025 untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam proses ekstradisi.

"Saat ini, Indonesia tengah memproses ekstradisi PT dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri," tambah Krishna.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melengkapi dokumen dan persyaratan ekstradisi agar PT dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini dia masih berada di Singapura. KPK terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangannya," kata Fitroh.

Sebelumnya, upaya pemulangan PT sempat terkendala karena ia diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Hal ini menjadi hambatan dalam proses hukum dan ekstradisi yang tengah berlangsung.

PT merupakan salah satu buronan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keberhasilannya ditangkap di Singapura menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru