Rabu, 10 Juni 2026

Polri Tangani 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Periode 2020-2024

Jumat, 17 Januari 2025 03:18 WIB
Polri Tangani 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Periode 2020-2024
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmen Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada acara Tanwir I Aisyiyah, Rabu (15/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Polri telah menangani sebanyak 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2020 hingga 2024.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya pada acara pembukaan Tanwir I Aisyiyah di Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan yang lebih serius dan berkeadilan.

“Kami menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2020 sampai 2024,” ujar Kapolri di hadapan peserta Tanwir I Aisyiyah.

Polri semakin memperkuat upaya penanganan kasus-kasus kekerasan dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pidana Perdagangan Orang (PPO).

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan cara pernikahan sebagai solusi.

“Kami tidak akan membiarkan penuntasan kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan pernikahan. Ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Selain fokus pada penanganan kasus kekerasan, Kapolri juga menyoroti pentingnya kesetaraan gender di institusi kepolisian. Menurutnya, isu gender kini menjadi perhatian global yang harus diperjuangkan secara konsisten.

Kapolri menambahkan bahwa penanganan isu perempuan dan anak memerlukan pendekatan khusus dan percaya bahwa peran polisi wanita (Polwan) sangat penting dalam hal ini.

Sebagai wujud dukungan terhadap kesetaraan gender, Polri telah mengeluarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.

Peraturan ini memberikan ruang lebih besar bagi Polwan untuk berkarier, baik di bidang operasional maupun staf.

Saat ini, terdapat enam Polwan berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), beberapa di antaranya pernah menduduki posisi strategis seperti Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Kapolri optimistis bahwa Polwan akan memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan tertinggi di masa depan, termasuk menjadi Kapolri.

“Kami optimistis bahwa Polwan dapat mempersiapkan diri untuk posisi tertinggi. Kami terus memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang,” pungkas Kapolri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru