Rabu, 08 April 2026

Polri Tangani 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Periode 2020-2024

Jumat, 17 Januari 2025 03:18 WIB
Polri Tangani 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Periode 2020-2024
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmen Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada acara Tanwir I Aisyiyah, Rabu (15/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Polri telah menangani sebanyak 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2020 hingga 2024.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya pada acara pembukaan Tanwir I Aisyiyah di Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan yang lebih serius dan berkeadilan.

“Kami menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2020 sampai 2024,” ujar Kapolri di hadapan peserta Tanwir I Aisyiyah.

Polri semakin memperkuat upaya penanganan kasus-kasus kekerasan dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pidana Perdagangan Orang (PPO).

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan cara pernikahan sebagai solusi.

“Kami tidak akan membiarkan penuntasan kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan pernikahan. Ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Selain fokus pada penanganan kasus kekerasan, Kapolri juga menyoroti pentingnya kesetaraan gender di institusi kepolisian. Menurutnya, isu gender kini menjadi perhatian global yang harus diperjuangkan secara konsisten.

Kapolri menambahkan bahwa penanganan isu perempuan dan anak memerlukan pendekatan khusus dan percaya bahwa peran polisi wanita (Polwan) sangat penting dalam hal ini.

Sebagai wujud dukungan terhadap kesetaraan gender, Polri telah mengeluarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.

Peraturan ini memberikan ruang lebih besar bagi Polwan untuk berkarier, baik di bidang operasional maupun staf.

Saat ini, terdapat enam Polwan berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), beberapa di antaranya pernah menduduki posisi strategis seperti Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Kapolri optimistis bahwa Polwan akan memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan tertinggi di masa depan, termasuk menjadi Kapolri.

“Kami optimistis bahwa Polwan dapat mempersiapkan diri untuk posisi tertinggi. Kami terus memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang,” pungkas Kapolri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Rembang Perkuat Budaya Donor Darah, Stok Diharapkan Lebih Stabil
Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah
Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
komentar
beritaTerbaru